Seorang Penambang Emas Liar Diamankan Polisi

    Seorang Penambang Emas Liar Diamankan Polisi

    Jember-Anggota Polsek Jenggawah Polres Jember berhasil mengamankan Seorang terduga penambangan emas liar di Dusun Gumukrase Desa Kemuningsari Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember, Minggu (28/8/2022).

    “Dari Mengamankan SY (34)alamat desa Kemuningsari Kecamatan Jenggawah itu kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 karung yang berisi batu hasil menambang, 1 palu bhetel, Pasalnya, selain merusak kelestarian lingkungan, aktivitas penambangan ini juga akan merugikan masyarakat di sekitar, ungkap Kapolsek Jenggawah AKP Subagio SH. 

    Dari hasil interograsi, tersangka dengan teman temannya (lidik) melakukan penambangan liar tanpa ijin dan sudah melakukan penambangan liar dari tanggal 15 Juli 2022 hingga 28 Agustus 2022 sekitar 20 kali menambang dan hasil tambang tersebut dikirim ke pengepul di Desa Karanganyar untuk diproses menjadi emas murni dan tersangka mendapatkan Rp. 560.000 setiap gramnya.

    terhadap tersangka diancam dengan Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (HMS).

    polres jember kapolres jember polsek jenggawah hery purnomo penambang ilegal penambang liar tambang emas
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Wakapolres Jember Cek Lapangan Uji Praktek...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Jenggawah Amankan Penambang Emas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now
    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan
    Pangkogabwilhan II Kunjungi Mabrigif 9/K, Kasdim 0824/Jember Ikut Menyambut Kedatangannya

    Ikuti Kami